Kolonialisme adalah pengembangan kekuasaan sebuah negara atas
wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari
dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah
tersebut. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang
digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama
kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.
Pendukung dari kolonialisme berpendapat bahwa hukum kolonial
menguntungkan negara yang dikolonikan dengan mengembangkan infrastruktur
ekonomi dan politik yang dibutuhkan untuk pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk ke bekas koloni seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Hong Kong dan Singapura sebagai contoh sukses pasca-kolonialisme.
Peneori ketergantungan seperti Andre Gunder Frank,
berpendapat bahwa kolonialisme sebenarnya menuju ke pemindahan kekayaan
dari daerah yang dikolonisasi ke daerah pengkolonisasi, dan menghambat
kesuksesan pengembangan ekonomi.
Pengkritik post-kolonialisme seperti Franz Fanon berpendapat bahwa kolonialisme merusak politik, psikologi, dan moral negara terkolonisasi.
Penulis dan politikus India Arundhati Roy
berkata bahwa perdebatan antara pro dan kontra dari kolonialisme/
imperialisme adalah seperti "mendebatkan pro dan kontra pemerkosaan".
Lihat juga neokolonialisme
sebagai kelanjutan dari dominasi dan eksploitasi dari negara yang sama
dengan cara yang berbeda (dan sering kali dengan tujuan yang sama).
Imperialisme ialah sebuah [kebijakan] di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.
Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volum perdagangan
global teramat sangat penting. Aset ekonomi atau modal negara dapat
digambarkan secara nyata dengan jumlah kapital (mineral berharga,
terutama emas maupun komoditas lainnya) yang dimiliki oleh negara dan modal ini bisa diperbesar jumlahnya dengan meningkatkan ekspor dan mencegah (sebisanya) impor sehingga neraca perdagangan
dengan negara lain akan selalu positif. Merkantilisme mengajarkan bahwa
pemerintahan suatu negara harus mencapai tujuan ini dengan melakukan
perlindungan terhadap perekonomiannya, dengan mendorong eksport (dengan
banyak insentif) dan mengurangi import (biasanya dengan pemberlakuan tarif yang besar). Kebijakan ekonomi yang bekerja dengan mekanisme seperti inilah yang dinamakan dengan sistem ekonomi merkantilisme.
Ajaran merkantilisme dominan sekali diajarkan di seluruh sekolah Eropa
pada awal periode modern (dari abad ke-16 sampai ke-18, era dimana
kesadaran bernegara sudah mulai timbul). Peristiwa ini memicu, untuk
pertama kalinya, intervensi suatu negara dalam mengatur perekonomiannya
yang akhirnya pada zaman ini pula sistem kapitalisme
mulai lahir. Kebutuhan akan pasar yang diajarkan oleh teori
merkantilisme akhirnya mendorong terjadinya banyak peperangan dikalangan
negara Eropa dan era imperialisme Eropa akhirnya dimulai. Sistem
ekonomi merkantilisme mulai menghilang pada akhir abad ke-18, seiring
dengan munculnya teori ekonomi baru yang diajukan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations, ketika sistem ekonomi baru diadopsi oleh Inggris, yang notabene saat itu adalah negara industri terbesar di dunia.
Kapitalisme atau Kapital
adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip
tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna
keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara
besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian,
kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa
diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai
sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa
di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai
suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan
benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia
guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk
mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan
baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk
mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild
sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya
dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan
belaka. Peleburan kapitalisme dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar